Kejelasan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak? Simak Penjelasan Kemenkeu

- 20 Oktober 2022, 21:22 WIB
Penjelasan Kemenkeu terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023, serta penggajian PPPK resmi dari APBN
Penjelasan Kemenkeu terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023, serta penggajian PPPK resmi dari APBN /Tri Ayu/Tangkapan layar

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait kejelasan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik di tahun 2023 menjadi pertanyaan umum bagi kalangan tenaga pendidik.

Hal tersebut sejalan dengan info yang beredar terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan adanya Rancangan Undang-undang Sisdiknas.

Untuk menjawab kejelasan adanya kejelasan tunjangan sertifkasi guru atau TPG tersebut, Kementerian Keuangan telah menyampaikan melalui Rancangan Undang-undang APBN tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahul Kahfi Versi Aishwa Nahla

Dimana di dalamnya juga termasuk tentang kejelasan status alokasi dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG beserta tunjangan lainnya untuk tahun 2023.

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 lalu, telah disetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk menjadi Undang-Undang.

Dimana dalam isinya menjelaskan tentang nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 berdasarkan peraturan tersebut.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023, Tendik Hanya Perlu 12 SKS untuk Dapatkan Serdik, Begini Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru

Sementara itu, alokasi penggajian PPPK di tahun 2023 juga termasuk dalam pembahasan yang terdapat dalam Rancangan UU APBN tahun 2023.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x