Ketentuan Penghentian Tunjangan Guru. Penerima TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan Segera Cek 6 Poin Ini

- 28 Oktober 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi. Alasan tunjangan guru dihentikan.
Ilustrasi. Alasan tunjangan guru dihentikan. /master1305/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan berhak diterima para guru yang memenuhi ketentuan masing-masing tunjangan.

Adapun tunjangan untuk guru ASN telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Dalam peraturan tersebut, kapan pembayaran tunjangan hingga alasan tunjangan dihentikan termaktub dengan jelas agar dapat diketahui guru penerima tunjangan.

Setidaknya ada 6 alasan mengapa tunjangan guru dihentikan mulai dari alasan yang tidak dapat dihindari hingga alasan yang sebisa mungkin harus dihindari.

Baca Juga: Ketentuan Lapor Diri Resmi Kemdikbud, Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Segera Bersiap dan Jangan Ada yang Terlewat!

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus (TKG) hingga tambahan penghasilan (tamsil) dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Resmi, Berikut 12 Dokumen Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Catat!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah