BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen pengadaan PPPK 2022, pembukuan pendaftarannya difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi resmi menpan.go.id, berikut seputar info penambahan nilai di seleksi PPPK 2022.
Di mana, penambahan nilai di rekrutmen PPPK 2022, diperuntukkan bagi non ASN yang memenuhi kategori tertentu.
Diketahui bahwa Kementerian PANRB menerbitkan ketentuan yang mengatur syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Ketentuan peraturan tersebut diperuntukkan untuk 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Jenis jabatan fungsional yang dimaksud yaitu memerlukan adanya persyaratan sertifikat kompetensi yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Alex Denni selaku Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun berdasarkan Keputusan Menteri PANRB.
“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.