BERITASOLORAYA.com – Informasi pencairan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sangat dinantikan oleh guru semua jenjang di tanah air.
Daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru triwulan 3 per 30 Oktober 2022 telah rilis.
Pemberian tunjangan tunjangan sertifikasi guru hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Dimana untuk mendapatkan serdik tersebut, guru yang bersangkutan harus dinyatakan lulus pada seleksi program PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Adapun dalam kegiatannya, program PPG dibagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Seleksi PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate dan juga bagi guru yang belum terdaftar Dapodik.
Sedangkan seleksi PPG Dalam Jabatan, diperuntukkan bagi guru yang telah terdaftar pada database Dapodik.