Ada Aturan Baru ini di Seleksi PPPK 2022 dan Formasi Prioritas

- 31 Oktober 2022, 15:40 WIB
Berikut prioritas Pemerintah dalam pengangkatan seleksi pengadaan PPPK 2022 yang terdapat aturan baru dalam penggunaan materai
Berikut prioritas Pemerintah dalam pengangkatan seleksi pengadaan PPPK 2022 yang terdapat aturan baru dalam penggunaan materai /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen PPPK 2022, pada pendaftarannya telah ditunggu, terutama bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah bekerja di instansi Pemerintah.

Memperhatikan itu, diketahui bahwa telah diadakan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 secara virtual di Kementerian PAN RB, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Kebijakan PPPK 2022.

Baca Juga: Skema untuk Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN di Tahun Depan 

Hadir pula di Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022, seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.

Suharmen selaku narasumber pada paparannya menjelaskan bahwa terdapat alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Di mana nantinya terdapat tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran. seleksi (administrasi dan kompetensi) hingga pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Lebih lanjut, narasumber lainnya di sosialisasi pengadaan PPPK 2022, Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM.

Baca Juga: Resmi, Ketentuan Tambah Nilai di Seleksi PPPK 2022 untuk Kategori ini 

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah