Skema untuk Nasib Tenaga Honorer atau Non ASN di Tahun Depan 

- 31 Oktober 2022, 15:36 WIB
Berikut nasib tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023
Berikut nasib tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 /Dokumen Kabar Banten
 
BERITASOLORAYA.com- Wacana mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN tertuang dalam Surat Permenpan RB. 
 
Diketahui bahwa  penghapusan tenaga  honorer atau non ASN di lingkungan instansi pemerintah,  rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023. 
 
Keputusan penghapusan tenaga honorer atau non ASN disampaikan yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.  
 
Maka, Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB menyiapkan skema yang jelas. 
 
 
Skema kejelasan tenaga honorer tujuannya untuk memastikan nasib ratusan ribu non ASN yang saat ini tersebar di instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
 
"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023, "kata Doli  setelah memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang, Kamis 16 Juni 2022 lalu.
 
Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah harus memiliki status yang pasti untuk kedepannya, kata Doli. 
 
 
" Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain," kata Doli. 
 
Penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang direncanakan akan diberlakukan di bulan November tahu 2023,  menurut Doli hal itu tentunya akan menimbulkan kekhawatiran. 
 
Doli khawatir hal tersebut dapat memengaruhi  kinerja tenaga honorer atau non ASN di pemerintah daerah.
 
Apalagi Pemerintah Daerah (Pemda)  sangat terbantu dengan adanya kehadiran tenaga honorer atau non ASN. 
 
 
Diketahui bahkan  di beberapa daerah ditemui  jumlah tenaga honorernya lebih banyak dari pada pegawai ASN. 
 
Sebab itulah apabila tenaga honorer atau non ASN dihapus,  menurut Doli hal itu tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah.
 
Gubernur Riau,  Syamsuar sehubungan dengan penghapusan non ASN sempat menyampaikan supaya para tenaga honorer tidak diberhentikan. 
 
Namun, pada tenaga honorer atau non ASN yang ada di instansi Pemerintah, pada  skemannya, diharapkan lebih diprioritaskan untuk diangkat sebagai pegawai CPNS atau PPPK. 
 
 
Syamsuar memberikan contoh sebagaimana yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,  di mana ada  18 ribu honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang  harus mendapat perhatian Pemerintah. 

"Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK," kata Syamsuar.
 
Perlu diketahui bahwa pengadaan ASN 2022 ini,  untuk rekrutmen ASN PPPK akan segera dibuka.  
 
 
Hal itu diketahui bahwa telah diadakannya sosialisasi kebijakan PPPK 2022 yang digelar oleh Kementerian PANRB pada tanggal 27 Oktober 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x