Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini. Akun Anda Termasuk?

- 1 November 2022, 06:32 WIB
Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini.
Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini. /freepik.com

BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, pada PPPK guru 2022 merupakan agenda seleksi pelamar PPPK guru 2022.

Bagi pelamar PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade tahun 2021, mendapatkan keistimewaan pada PPPK guru 2022, tidak perlu mengikuti seleksi PPPK guru 2022.

Dalam hal ini, di tahun 2022 pelamar PPPK guru 2022, yang masuk ke dalam kategori prioritas 1, akan diumumkan melalui akun SSCASN terkait dapat atau tidaknya formasi di tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa di bulan Oktober 2022 ini, merupakan jadwal pengumuman seleksi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Guru dengan Kategori Ini Lakukan Hal Berikut, Batas Waktu 2 November 2022

Hal tersebut ditandai dengan dibukanya pendaftaran PPPK guru 2022, guru dapat melihatnya melalui laman resmi SSCASN 2022.

Pada laman SSCASN 2022 terdapat buku panduan yang dapat guru unduh untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan alur seleksi PPPK guru 2022.

Di mana pada buku panduan SSCASN, turut diberitahukan terkait dengan berkas-berkas apa saja yang perlu dipersiapkan oleh guru untuk dapat mendaftar SSCASN.

Baca Juga: Resmi, Peserta PPPK Guru 2022 Lihat Buku Panduan Pendaftaran SSCASN. Unduh File nya di Sini...

Berikut merupakan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh guru saat hendak mendaftar akun SSCASN:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto menggunakan latar belakang merah
  6. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: Resmi, Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Terbaru dan Lengkap. Sudah Termasuk Pelamar P1, P2, P3, dan Umum

Selain itu, di buku yang sama juga turut disampaikan mengenai pelamar prioritas 1 atau guru yang telah lulus passing grade 2021, terkait dengan mendapatkan penempatan ataukah tidak.

Bagi guru yang mendapatkan penempatan maka akan muncul tampilan dengan tulisan seperti di bawah ini:

“Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman,”

Artinya bagi guru lulus passing grade 2021, yang mendapatkan notifikasi seperti di atas, berhasil mendapatkan penempatan dan tinggal menunggu pengumuman selanjutnya.

Baca Juga: Segera, Guru Semua Jenjang Cek Pengumuman Penting Ini dari Kemdikbud, Diberi Waktu hingga 13 November 2022

Di sisi lain, bagi guru yang tidak mendapatkan penempatan akan muncul tampilan dengan tulisan seperti ini:

“Mohon maaf, informasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini,”

Artinya bagi guru yang mendapatkan tampilan tulisan seperti itu, dinyatakan tidak mendapatkan penempatan.

Dalam hal ini, bagi guru yang bersangkutan diperbolehkan untuk memilih tombol di bawah tulisan tersebut, yaitu ‘Tombol Prioritas’.

Pada tombol ‘Turun Prioritas’ mengartikan bahwa guru berkenan untuk turun prioritas baik menjadi pelamar P2, P3, maupun umum, sehingga guru akan mengikuti seleksi kembali di PPPK selanjutnya.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah