Guru Kategori Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Ikuti Pembelajaran PPG Dalam Jabatan? Cek Ketentuannya di Sini!

- 1 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi guru dalam proses sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan. Ada yang tidak perlu menempuh pembelajaran?
Ilustrasi guru dalam proses sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan. Ada yang tidak perlu menempuh pembelajaran? /instagram.com/@bkdjatim

2. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat

3. Memiliki NUPTK
4. Usia maksimal 58 tahun di tahun berkenaan

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NAPZA

Baca Juga: Resmi,  Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya

7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik

Setelah ditetapkan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, guru yang sedang mengikuti program sertifikasi memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Pemenuhan beban belajar tersebut dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran PPG.

Baca Juga: Bantuan dari Direktorat SMP Ini Bukan Berupa Dana? Simak Rincian 4 Peralatan TIK untuk Satuan Pendidikan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah