2. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat
3. Memiliki NUPTK
4. Usia maksimal 58 tahun di tahun berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NAPZA
Baca Juga: Resmi, Pelamar Prioritas Pertama Tidak Dapat Lanjut Daftar PPPK 2022 Karena Ini, Berikut Solusinya
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan
8. Terdaftar pada sistem Dapodik
Setelah ditetapkan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, guru yang sedang mengikuti program sertifikasi memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.
Pemenuhan beban belajar tersebut dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran PPG.