Resmi, Ada Tambahan Waktu Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Simak Ketentuannya!

- 30 Oktober 2022, 18:45 WIB
Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022.
Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022. /Pixabay/kaboompics

BERITASOLORAYA.com – Melalui surat edaran Nomor. 2372/B2/GT.00.08/2022 disampaikan bahwa kegiatan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II tahun 2022 dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2022.

Adapun lapor diri bisa dilakukan oleh mahasiswa yang telah menyetujui penempatan ke perguruan tinggi penyelenggara melalui konfirmasi kesediaan.

Bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II yang melakukan konfirmasi kesediaan akan mendapatkan informasi penetapan melalui SIMPKB masing-masing.

Setelah penetapan peserta dilakukan, agenda selanjutnya adalah lapor diri di mana ada perubahan jadwal dan ketentuan lapor diri yang ditentukan Kemdikbud.

Baca Juga: Pengangkatan 2022 Hanya Diprioritaskan untuk ASN Kategori Ini

Dalam surat sebelumnya yang ditetapkan tanggal 21 Oktober 2022, lapor diri dilakukan mulai tanggal 30 hingga 31 Oktober 2022.

Pada tanggal 29 Oktober 2022, Kemdikbud merilis surat edaran Nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 dengan pembaruan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II termasuk di dalamnya jadwal lapor diri.

Adapun jadwal terbaru yang bisa diketahui oleh mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 Perihal Mekanisme Lapor Diri, Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah