Informasi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 Perihal Mekanisme Lapor Diri, Cek Selengkapnya

- 30 Oktober 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi lapor diri PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi lapor diri PPG Dalam Jabatan /Dok. PPG Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting tentang PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 yang perlu diperhatikan secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Informasi penting seputar PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 yakni berkaitan dengan tahap kegiatan lapor diri.

Anda bisa menyimak informasi penting seputar lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 di bawah ini.

Baca Juga: Ada Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru? Simak Selengkapnya

Diketahui bahwa Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis surat edaran tertanggal 29 Oktober 2022.

Adapun surat edaran dengan nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 membahas perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru sudah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Baca Juga: PCNU Kabupaten Ponorogo Gelar Istighotsah dan Halaqah Kebangsaan, Hadirkan 9 Kiai Sepuh Ponorogo

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaram resmi tertanggal 29 Oktober 2022, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah