Guru Kategori Ini Bisa Sertifikasi Tanpa Ikuti Pembelajaran PPG Dalam Jabatan? Cek Ketentuannya di Sini!

- 1 November 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi guru dalam proses sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan. Ada yang tidak perlu menempuh pembelajaran?
Ilustrasi guru dalam proses sertifikasi melalui program PPG Dalam Jabatan. Ada yang tidak perlu menempuh pembelajaran? /instagram.com/@bkdjatim

BERITASOLORAYA.com - Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus melalui proses sertifikasi dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan atau guru yang telah resmi diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi dan dinyatakan lolos setelah seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan selesai.

Dengan sertifikat pendidik, guru memiliki hak atas tunjangan profesi guru dan memiliki bukti formal sebagai bentuk pengakuan terhadap guru yang bersangkutan sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Guru Honorer Ini Jadi ASN tanpa Tes. Apakah Kategorinya?

Sebelum menempuh pembelajaran PPG, guru tentunya harus mengikuti tahapan sebagai berikut.

  1. Penerimaan calon mahasiswa dengan tahapan: pendaftaran, seleksi, dan pengumuman
  2. Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan
  3. Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan

Dalam tahap penerimaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, guru yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat berikut:

1. Guru dalam jabatan yang masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir

Baca Juga: Cek, Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Beserta Jawaban Atas Pertanyaan yang Mungkin Anda Tanyakan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x