BERITASOLORAYA.com - Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru harus melalui proses sertifikasi dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Guru yang bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan adalah guru dalam jabatan atau guru yang telah resmi diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah melalui proses sertifikasi dan dinyatakan lolos setelah seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan selesai.
Dengan sertifikat pendidik, guru memiliki hak atas tunjangan profesi guru dan memiliki bukti formal sebagai bentuk pengakuan terhadap guru yang bersangkutan sebagai tenaga profesional.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Guru Honorer Ini Jadi ASN tanpa Tes. Apakah Kategorinya?
Sebelum menempuh pembelajaran PPG, guru tentunya harus mengikuti tahapan sebagai berikut.
- Penerimaan calon mahasiswa dengan tahapan: pendaftaran, seleksi, dan pengumuman
- Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan
- Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan
Dalam tahap penerimaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, guru yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat berikut:
1. Guru dalam jabatan yang masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama 3 tahun terakhir