BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis baru pada proses sertifikasi guru, yang mengatur tentang pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.
Pasalnya, sertifikasi guru berarti Guru tersebut disebut sebagai profesional dan akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG.
Program sertifikasi guru telah tertuang dalam dalam juknis baru, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.
Disebutkan dalam Permendikbud, jika sertifikasi guru dilakukan dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagimana tercantum dalam bab 2, Pasal 5, sebagai berikut:
Baca Juga: Lirik Lagu I Believe Dinyanyikan oleh Irfan Makki feat Maher Zain
1. Pertama, syaratnya harus berstatus Guru Daljab dan masih aktif dalam mengajar selama 3 tahun terakhir.
2. Kedua, syaratnya harus memiliki ijazahnya minimal (S-l) atau (D-IV).
3. Ketiga, syaratnya harus memiliki nomor NUPTK.