BERITASOLORAYA.com- Pada proses Sertifikasi Guru, diketahui bahwa terdapat juknis baru yang mengatur tentang pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.
Aturan tentang proses Sertifikasi Guru yang dimaksud telah disampaikan dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.
Pada Permendikbud menyebut, bahwasanya Sertifikasi Guru dilakukan dengan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.
Baca Juga: Resmi, Ada Aturan Baru ini di Pengangkatan ASN 2022, Non ASN ini yang Jadi Prioritas
Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan, diketahui bahwa harus memenuhi beberapa persyaratan yang tercantum dalam bab 2, Pasal 5, sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang mengikuti harus berstatus Guru Daljab dan masih aktif dalam mengajar selama 3 tahun terakhir.
2. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan ijazahnyal minimal (S-l) atau (D-IV)
3. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki nomor NUPTK
4. Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan usia maksimalnya 58 tahun pada tahun berkenaan