Resmi, Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Ada Rekonsiliasi Data, Simak Selengkapnya

- 1 November 2022, 15:07 WIB
Berikut informasi tentang adanya Rekonsiliasi data tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi calon penerima
Berikut informasi tentang adanya Rekonsiliasi data tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi calon penerima /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama menyampaikan adanya rekonsiliasi data untuk calon penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau (TPG).

Rekonsiliasi data bagi calon penerima TPG dilaksanakan oleh Kemenag untuk memastikan penyaluran tunjangan Sertifikasi guru tepat sasaran.

Rekonsiliasi data bagi calon penerima TPG, tujuannya sekaligus untuk memantapkan data dukung penyusunan anggaran tunjangan Sertifikasi guru pada tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022, Prioritaskan Guru Honorer Ini Jadi ASN tanpa Tes. Apakah Kategorinya?

Direktur GTK Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, di Bogor, Senin 4 Oktober 2022 lalu menyampaikan bahwa TPG merupakan merupakan salah satu hak guru.

Maka, dilakukan verifikasi untuk memastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran.

Maka, Zain menyebutkan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG jangan sampai disalurkan kepada Guru yang belum layak atau tidak Sertifikasi.

Diketahui jiwa pada acara tersebut sudah diikuti Kepala Seksi Guru pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi. Diikuti pula Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam, lalu diikuti Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Baca Juga: Cek, Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota Beserta Jawaban Atas Pertanyaan yang Mungkin Anda Tanyakan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah