BERITASOLORAYA.com – Terdapat aturan Kemdikbud yang baru terkait pemakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Aturan Kemdikbud yang baru tersebut telah resmi dirilis dan disebut dengan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan dikeluarkan pada 9 September 2022.
Guru, kepala sekolah, dan unsur terkait lainnya, hendaknya mencermati dan memahami aturan baru Kemdikbud ini, karena berkaitan dengan aturan pemakaian seragam sekolah.
Sebelum melihat lebih jauh tentang jenis seragam sekolah tersebut, ada baiknya diperhatikan terlebih dahulu tujuan dikeluarkannya kebijakan baru tentang seragam sekolah.
Seperti yang tercantum dalam pasal 2, Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, tujuan kebijakan pemakaian seragam sekolah adalah:
• Menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dalam diri pelajar
• Kebersamaan
• Memperkuat persaudaraan antar peserta didik
• Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik
• Meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial
Selanjutnya perlu dipahami juga, bahwa sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat menjadikan Permendikbud tersebut sebagai pedoman pengaturan seragam sekolah di lingkungan masing-masing.
Adapun jenis seragam sekolah sesuai yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1 adalah sebagai berikut: