BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menerbitkan aturan baru untuk seluruh peserta didik di semua jenjang.
Aturan tersebut berisi tentang penggunaan seragam sekolah untuk peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA di bawah naungan Kemdikbud.
Aturan tersebut yaitu Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 dan diundangkan pada tanggal 9 September 2022 lalu.
Baca Juga: Hati-hati, Pemerintah Berhak Hentikan Tunjangan Guru Jika Hal Berikut Terjadi, Simak!
Dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa ada 4 jenis seragam sekolah yang dikenakan oleh peserta didik.
Secara rinci, berikut penjelasan 4 seragam sekolah yang harus dikenakan peserta didik di semua jenjang.
- Seragam Nasional
Jenjang SD/SDLB wajib memakai seragam sekolah dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah ati.
Baca Juga: Puncak Hari Santri Nasional 2022, PCNU Ponorogo Gelar Istighotsah dan Halaqah Kebangsaan
Jenjang SMP/SMPLB memakai atasan kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.