Keterangan selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak di laman PPG Kemdikbud dengan tautan ppg.kemdikbud.go.id atau dengan mengakses akun SIMPKB masing-masing.
Kedua, guru-guru yang telah dinyatakan lulus verval administrasi diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan 2022 mulai tanggal 3 hingga 6 November 2022.
Karena bersifat wajib, tentu ada konsekuensi yang diterima oleh guru belum lulus UTN PLPG tersebut, seperti tidak dapat ditetapkan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.
Ketiga, seluruh rangkaian kegiatan dalam jadwal yang sudah terlampir dalam SE Dirjen GTK tanggal 1 November 2022 tersebut dilakukan secara daring.
Keempat, hasil konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang telah dinyatakan lulus verval administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 adalah penetapan mahasiswa yang disampaikan pada 8 November 2022.
Jadi jelas bahwa guru yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan ini tidak dapat ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.
Kelima, informasi selengkapnya mengenai konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG dan telah dinyatakan lulus verval administrasi dapat dilihat di laman PPG Kemdikbud.
Selain itu, guru juga dapat mengakses informasi lengkapnya melalui akun SIMPKB masing-masing guru dan Dinas Pendidikan.***