BERITASOLORAYA.com - Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 sedang melakukan tahapan lapor diri dengan tenggat akhir 2 November 2022.
Penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri beserta ketentuannya telah dicantumkan dalam surat edaran Dirjen GTK yang terbaru.
Ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 selengkapnya diatur dalam surat edaran terbaru ini.
Baca Juga: 6 Berkas Utama Daftar Seleksi PPPK 2022, Nomor 4 Resmi dari Kementerian? Simak Selengkapnya di Sini
Surat edaran Dirjen GTK dengan nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2022.
Surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat sebelumnya tentang informasi dan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Ketentuan lapor diri yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK ini ditujukan untuk mahasiswa yang telah ditetapkan dalam PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II.
Hal ini sesuai dengan laman PPG Kemdikbud yang dikutip BeritaSoloRaya.com, terdapat 12 ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN: Lakukan Hal Ini Jika Guru Honorer P1 Belum Mendapatkan Penempatan
Berikut ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 yang resmi dikeluarkan oleh Dirjen GTK.