Kepmen PANRB Atur Tambahan Nilai Bagi Pelamar JF Teknis PPPK, Simak Ulasannya Berikut Ini

- 2 November 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Perhatikan Syarat Mutlak Ini agar Diangkat Jadi ASN

Pengalaman kerja tersebut tentunya harus relevan dengan jabatan fungsional (JF) yang dilamar. Pengalaman minimal dua tahun, JF yang tersedia antara lain untuk jenjang pemula, terampil, serta ahli pertama.

Kemudian pengalaman kerja tiga tahun dapat melamar jabatan fungsional untuk jenjang ahli muda. Sementara itu, pengalaman kerja selama lima tahun, dimungkinkan untuk melamar jenjang ahli madya.

Selanjutnya, poin kedua Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 berisi pelamar harus mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bila pelamar sebelumnya bekerja di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Real Madrid vs Celtic di Liga Champions: Preview Pertandingan, Berita Tim, dan Prediksi Susunan Pemain

Lalu, Direktur atau Kepala Divisi SDM bila pelamar bekerja di perusahaan swasta/ lembaga swadaya non-pemerintah/ yayasan.

Sementara itu, untuk persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi teknis guna menambah nilai saat seleksi kompetensi tercantum dalam poin tiga dan empat.

Tambahan nilai yang dapat diperoleh oleh calon pelamar jabatan fungsional memiliki bobot antara 5 – 25 persen.

Tambahan nilai dengan bobot 5 persen seperti pada JF ahli pertama Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang melampirkan Sertifikat Kompetensi/ Pembinaan di Bidang K3.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru PPPK 2022 Telah Dirilis, Pendaftaran Bisa Dilakukan Hari Ini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah