Kepmen PANRB Atur Tambahan Nilai Bagi Pelamar JF Teknis PPPK, Simak Ulasannya Berikut Ini

- 2 November 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com– Telah resmi diumumkan oleh pemerintah terkait pendaftaran seleksi PPPK Guru yang dimulai dari 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB menerbitkan Keputusan Menteri terkait jabatan fungsional atau JF teknis PPPK.

Keputusan Menteri PANRB dengan No. 970 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional teknis.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari website PANRB pada 28 Oktober 2022 bahwa terdapat 30 JF yang tersedia dan berkesempatan untuk mendapatkan tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis.

Baca Juga: Perbedaan Prioritas 1, 2, 3, dan Umum PPPK 2022 yang Dijelaskan Langsung oleh Kementerian PANRB

Sebelum masuk ke persyaratan wajib dan sertifikat untuk tambahan nilai, Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan terlebih dahulu terkait formasi dan jenjang yang ditetapkan dalam Kepmen.

“Kemudain terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukkan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli mudah, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” jelasnya.

Persyaratan formasi dan jenjang tersebut tercantum dalam ulasan Kepmen PANRB No. 970 Tahun 2022 poin pertama.

Diantaranya, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x