Lalu, tambahan nilai sebesar 25 persen seperti pada JF pemula Penguji Kendaraan Bermotor yang melampirkan Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.***
Lalu, tambahan nilai sebesar 25 persen seperti pada JF pemula Penguji Kendaraan Bermotor yang melampirkan Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: menpan.go.id