BERITASOLORAYA.com- Bagi guru honorer madrasah RA, MI, MTs, maupun MA terdapat hal penting yang harus diketahui tentang perhitungan honor rutin guru.
Perhitungan honor rutin guru madrasah RA, MI, MTs, maupun MA ini dirilis melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2791 tahun 2022.
Di dalam isi Surat Keputusan Dirjen PI tersebut menjelaskan mengenai juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut pada komponen honor, terdapat tiga kriteria yakni sebagai berikut:
- Honor rutin yang merupakan perhitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang telah diberikan oleh setiap PTK.
Di mana terdapat tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakurikuler.
Selain itu, yang harus guru perhatikan pada beban tambahan adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.
- Honor output kegiatan
Untuk kriteria kedua ini diutamakan bagi SDM yang berasal dari luar madrasah, seperti pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah.
- Honor operator IT
Pada honor operator IT diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sementara bagi operator yang dirangkap oleh PTK, telah diperhitungkan dalam honor rutin dengan berdasarkan beban kerja.