Begini Perhitungan Honor Rutin Guru Madrasah Berdasarkan Pertimbangan Ini. Kemenag Buat Aturan Baru 2022...

- 5 November 2022, 13:23 WIB
Begini Perhitungan Honor Rutin Guru Madrasah, Kemenag Buat Aturan Baru…
Begini Perhitungan Honor Rutin Guru Madrasah, Kemenag Buat Aturan Baru… /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru honorer madrasah RA, MI, MTs, maupun MA terdapat hal penting yang harus diketahui tentang perhitungan honor rutin guru.

Perhitungan honor rutin guru madrasah RA, MI, MTs, maupun MA ini dirilis melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2791 tahun 2022.

Di dalam isi Surat Keputusan Dirjen PI tersebut menjelaskan mengenai juknis pengelolaan BOP dan BOS pada madrasah tahun anggaran 2022.

Lebih lanjut pada komponen honor, terdapat tiga kriteria yakni sebagai berikut:

  1. Honor rutin yang merupakan perhitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang telah diberikan oleh setiap PTK.

Di mana terdapat tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakurikuler.

Baca Juga: Jangan Khawatir Bagi Pelamar PPPK Guru 2022 yang Tidak Penuhi Syarat Seleksi Administrasi, sebab Masih Ada Ini

Selain itu, yang harus guru perhatikan pada beban tambahan adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.

  1. Honor output kegiatan

Untuk kriteria kedua ini diutamakan bagi SDM yang berasal dari luar madrasah, seperti pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah.

  1. Honor operator IT

Pada honor operator IT diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sementara bagi operator yang dirangkap oleh PTK, telah diperhitungkan dalam honor rutin dengan berdasarkan beban kerja.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x