Benarkah untuk Dapat Serdik, Guru dengan SK Pengangkatan 2016 hingga 2025 Peroleh 18 SKS saat PPG? Cek Infonya

- 5 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik
Ilustrasi serdik atau sertifikasi pendidik /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah guru tanah air hingga kini gencar mencari informasi terkait pelaksanaan PPG, baik itu PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Kemdikbud secara resmi telah merilis peraturan terbaru yang berkenaan dengan perolehan sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan jenjang PAUD, SMP, SMA, SMA, maupun SMK.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memudahkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik melalui PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.

Baca Juga: BKN Sampaikan Jadwal Resmi Seleksi Guru PPPK 2022, Berlangsung hingga Tahun Depan?

Dengan adanya peraturan tersebut, kini guru yang belum sertifikasi bisa dengan mudah memperoleh serdik.

Kemudahan tersebut tampak dari penjelasan pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menerangkan guru tidak harus mendapatkan jumlah SKS yang full pada PPG.

Pada Permendikbud terbaru, dipaparkan secara jelas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Hadirnya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 merupakan pengganti Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik atau serdik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Persiapan Tes Wawancara, Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Jangan Sampai Melakukan 5 Hal Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x