Syarat dan Ketentuan Kampus Mengajar 2022, Segera Siapkan! Deadline 13 November

- 7 November 2022, 09:18 WIB
Syarat dan Ketentuan Kampus Mengajar 2022.
Syarat dan Ketentuan Kampus Mengajar 2022. /Pixabay/nikolayhg/

BERITASOLORAYA.com - Program Kampus Mengajar telah dibuka oleh Kemdikbud, yang dilaksanakan mulai 1 hingga 13 November 2022.

Kampus Mengajar oleh Kemdikbud merupakan program yang ditujukan untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan kesempatan melakukan pembelajaran di luar kelas.

Simak syarat dan ketentuan Kampus Mengajar oleh Kemdikbud yang harus kamu siapkan dengan deadline 13 November mendatang.

Program Kampus Mengajar oleh Kemdikbud ini dilaksanakan dengan jangka waktu 1 semester bagi mahasiswa yang berkesempatan menjadi mitra guru saat pelaksanaan dimulai.

Baca Juga: Lirik Lagu Muhammad SAW Idolaku oleh Aishwa Nahla

Alasan pertama mengikuti program Kampus Mengajar karena mahasiswa pendaftar akan terlibat langsung sebagai mitra pendidik dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran.

Kedua, pendaftar berkontribusi secara langsung untuk agen perubahan serta dapat mengasah jiwa kepeminpinan, pemecahan masalah, hingga inovasi dari lapangan.

Dengan demikian, mahasiswa juga akan berkesempatan menambah jaringan pertemanan sesama mahasiswa yang lain.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga di Rumah, Bahan Sedikit Tetap Mewah. Simak Resep Ayam Suwir dan Capcay Berikut Ini

Inilah syarat dan ketentuan pendaftaran Mahasiswa Kampus Mengajar 2022 yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kampus Mengajar.

1. Pastikan kamu adalah mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi.

2. Pastikan kamu merupakan mahasiswa yang bersekolah pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dalam Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

3. Apabila kamu ingin mendaftar Kampus Mengajar, kamu harus berada di semester 4 (minimum) saat penyelenggaraan program dimulai di semester genap tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Peserta Lulus Tes Substantif Segera Cek Ketentuan Kemdikbud

4. Pastikan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kamu minimal sebesar 3,0 dari skala maksimal 4,0.

5. Pastikan program studi yang kamu dalami termasuk program studi yang terakreditasi.

6. Mahasiswa yang diutamakan terpilih dalam Kampus Mengajar ini adalah mahasiswa yang memiliki prestasi, pengalaman mengajar, dan pengalaman berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).

7. Pastikan kamu memperoleh surat rekomendasi dari program studi , dengan tertanda surat diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.

Baca Juga: Pengadaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Simak Daftar Formasi yang Tersedia!

8. Pastikan kamu belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar Kemdikbud angkatan sebelumnya.

Kemudian, segera siapkan dokumen yang harus kamu bawa untuk pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 5 tahun ajaran 2022/2023.

1. Surat rekomendasi yang kamu bisa peroleh dari perguruan tinggi.

2. Surat pakta integritas yang bisa kamu dapatkan dari laman resmi Kampus Mengajar.

3. Surat izin orang tua yang template-nya telah diatur dalam laman resmi Kampus Mengajar.

4. Surat keterangan sehat yang secara resmi dirilis oleh puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Layanan 5G Hadir di KTT G20 Bali, Pengamat Telekomunikasi Beberkan Kecepatan Teknologi Ini

5. Transkrip nilai terbaru yang dirilis oleh pihak kampus, harus tertulis nama PT dan IPK

6. Bukti asuransi BPJS, meskipun bersifat tidak wajib, lampirkan dengan foto atau dalam bentuk scan.

7. Sertifikat prestasi yang pernah kamu peroleh, untuk bukti tunjuk bahwa kamu memiliki prestasi.

8. Surat keterangan pengalaman mengajar, bagi kamu yang pernah memiliki pengalaman mengajar, bisa untuk lampiran dokumen dukungan.

Demikian penjelasan dari syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi sebelum mendaftar Kampus Mengajar dengan deadline terakhir 13 November mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: kampusmerdeka.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah