Pengadaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Simak Daftar Formasi yang Tersedia!

- 7 November 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi  formasi yang tersedia pada pengadaan PPPK guru 2022 di Surakarta
Ilustrasi formasi yang tersedia pada pengadaan PPPK guru 2022 di Surakarta /Facebook.com/ BKNgoid



BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Surakarta melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional atau JF Guru.

Hal tersebut tercantum dalam pengumuman Pemkot Surakarta Nomor KP.02/8223/2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tahun anggaran 2022.

Selain itu, dijelaskan terkait Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK PPPK JF Guru. MHPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Layanan 5G Hadir di KTT G20 Bali, Pengamat Telekomunikasi Beberkan Kecepatan Teknologi Ini

Umumnya seleksi PPPK tenaga guru 2022 bisa diikuti oleh seluruh kategori pelamar, baik pelamar prioritas (P1,P2, dan P3) dan pelamar umum.

Berdasar pengumuman tersebut, hanya ada satu kategori pelamar yang bisa mengikuti PPPK JF Guru di lingkungan Pemkot Surakarta.

Pengadaan PPPK tenaga guru di Pemerintah Kota Surakarta hanya bisa dilamar oleh kategori pelamar Prioritas 1 (P1).

Pelamar masih bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga guru di lingkungan Pemkot Surakarta. Batas akhir pendaftaran hingga tanggal 13 November 2022.

Baca Juga: Guru ASN Jangan Ketinggalan, Tunjangan Sertifikasi Bakal Cair Bulan November, Begini Informasi Kemdikbud

Perlu diketahui bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar P1 menggunakan hasil seleksi tahun sebelumnya (2021).

Terdapat dua kondisi terkait ketentuan penggunaan hasil seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2.

Ketika pelamar memilih jabatan yang sama pada kedua seleksi kompetensi, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai yang paling tinggi.

Baca Juga: Pemerintah Semarang Beri Informasi PPPK Guru 2022, Guru SD dan SMP Merapat, Simak Rinciannya Berikut Ini!

Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada kedua seleksi kompetensi, maka dinyatakan lulus dengan mendahulukan nilai akhir yang didapat pada seleksi kompetensi 2.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui pengumuman Nomor KP.02/8223/2022, Pemkot Surakarta menyediakan formasi jabatan PPPK untuk tenaga guru sejumlah 279.

Berikut merupakan daftar jabatan dan alokasi formasi PPPK JF Guru di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Berikut Penjelasan PPPK 2022 Mulai dari Guru hingga Kesehatan di Kabupaten Subang

1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam, tersedia 24 formasi.

2. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen, tersedia 5 formasi.

3. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia, tersedia 12 formasi.

4. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, tersedia 1 formasi.

5. Ahli Pertama - Guru IPA, tersedia 8 formasi.

6. Ahli Pertama - Guru Kelas, tersedia 211 formasi.

7. Ahli Pertama - Guru Matematika, tersedia 15 formasi.

8. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes, tersedia 14 formasi.

9. Ahli Pertama - Guru PPKN, tersedia 1 formasi.

10. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya, tersedia 6 formasi.

Baca Juga: Belum Dapat Set Top Box atau STB Gratis? Hubungi Ini dan Begini Cara Cek Penerimanya

Itulah daftar jabatan dan alokasi formasi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x