BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota Cimahi telah resmi membuat pengumuman terbaru terkait penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 yang diunggah pada 1 November 2022.
Pengumuman ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan No. 810/4634/BKPSDMD dan ditandatangani oleh Walikota Cimahi.
Surat edaran tersebut menjelaskan secara lengkap rincian formasi dan penempatan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Cimahi tahun 2022.
Untuk mengetahui informasi detail mengenai rincian formasi dan penempatan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Cimahi tahun 2022, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Jangkara.com.
Formasi Jabatan yang Diperlukan
Kebutuhan PPPK di Kabupaten Cimahi yang tertulis dalam surat tersebut adalah sebanyak 607 formasi.
Dari sebanyak 607 formasi PPPK yang diperlukan di Kota Cimahi, sebanyak 514 formasi adalah tenaga guru, dan sisanya terdiri dari tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Ide Menu Harian Sederhana Tidak Banyak Bahan, Solusi Ibu Buntu Inspirasi
Rincian Formasi dan Penempatannya