BERITASOLORAYA.com – Para guru penerimantunjangan sebenarnya tetap harus waspada sebab tunjangan sewaktu-waktu dapat disetop Kemdikbud.
Tentu saja penghentian beragam tunjangan guru tersebut disebabkan karena beberapa alasan, mulai dari yang bisa dihindari dan tidak.
Adapun penjelasan terkait alasan tunjangan guru disetop diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Peraturan tersebut juga menjelaskan kapan tunjangan akan dibayarkan untuk masing-masing penerima.
Perlu diketahui, tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.