BERITASOLORAYA.com – Jadwal pembayaran tunjangan guru telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi atau sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Terkait kapan beragam tunjangan guru dibayarkan hingga alasan tunjangan dihentikan juga turut menjadi topik penting yang perlu diketahui.
Lantas, benarkah setelah tunjangan triwulan 3 cair akan ada tunjangan guru yang dibayarkan di bulan ini? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pemberian tunjangan guru sendiri didasarkan pada status masing-masing guru. Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Baca Juga: Syarat Beasiswa Arkadia, Bantuan Biaya Hidup Rp2,2 Juta! Cepat Daftar, Tutup 10 November loh