Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemdikbud

- 7 November 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi. Syarat dapat tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi.
Ilustrasi. Syarat dapat tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi. /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Meski belum mengikuti program PPG dan berstatus sertifikasi, ternyata guru ASN non sertifikasi tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud.

Tentu saja pemberian tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait besarannya sendiri, ada perbedaan nominal dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Tunjangan di Bulan November Gagal Didapatkan Gara-gara Ini, Guru Wajib Tahu!

Sebelum mengetahui apa saja ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan, guru perlu tahu jenis-jenis tunjangan yang ada.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Wajib Tonton! Inilah 3 Alasan Anda Harus Menonton K-Drama Cheer Up, Banyak Insight Positifnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x