Dinyatakan Lulus, Begini Ketentuan dan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 5 November 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi mahasiswa Dalam Jabatan tahun 2022 yang melakukan lapor diri
Ilustrasi mahasiswa Dalam Jabatan tahun 2022 yang melakukan lapor diri /Michael Burrows/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Ketentuan lapor diri menjadi hal wajib bagi guru-guru yang dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Sebelumnya informasi penetapan bagai guru yang telah lulus seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dapat dilihat melalui akun SIMPKB mahasiswa pendaftar.

Apabila dinyatakan lulus dalam PPG Dalam Jabatan gelombang II Tahun 2022 maka calon mahasiswa diharuskan melakukan pendaftaran atau lapor diri.

Baca Juga: Jangan Khawatir Bagi Pelamar PPPK Guru 2022 yang Tidak Penuhi Syarat Seleksi Administrasi, sebab Masih Ada Ini

Hal ini dinyatakan dalam Surat Edaran Kemdikbud Nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II 2022.

Surat Edaran tersebut menerangkan tentang ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan agar dapat mengikuti program pembelajaran selanjutnya.

Meskipun ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan telah berlalu tapi, persiapan untuk program PPG selanjutnya patut dipersiapkan sejak awal.

Meninjau hal tersebut, Anda perlu mengetahui ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bingung Mau Nonton Apa? 5 Film Bioskop Ini Tayang di Bulan November 2022. Dadi Horor hingga Action...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x