BERITASOLORAYA.com – Ketentuan lapor diri menjadi hal wajib bagi guru-guru yang dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.
Sebelumnya informasi penetapan bagai guru yang telah lulus seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dapat dilihat melalui akun SIMPKB mahasiswa pendaftar.
Apabila dinyatakan lulus dalam PPG Dalam Jabatan gelombang II Tahun 2022 maka calon mahasiswa diharuskan melakukan pendaftaran atau lapor diri.
Hal ini dinyatakan dalam Surat Edaran Kemdikbud Nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II 2022.
Surat Edaran tersebut menerangkan tentang ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan agar dapat mengikuti program pembelajaran selanjutnya.
Meskipun ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan telah berlalu tapi, persiapan untuk program PPG selanjutnya patut dipersiapkan sejak awal.
Meninjau hal tersebut, Anda perlu mengetahui ketentuan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini.