- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.
Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?
Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:
1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Tidak Terima Vonis Majelis Hakim PN Yogyakarta, Sidang Klitih Gedongkuning Berakhir Ricuh
2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.
3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.
4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.
5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.