Kuota Terbatas, Kemdikbud Pertimbangkan Calon Guru Sertifikasi Berdasarkan Poin Ini, Harus Tahu!

- 9 November 2022, 14:39 WIB
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

BERITASOLORAYA.com – Selain harus memenuhi syarat, ada poin lain juga yang jadi pertimbangan Kemdikbud dalam mengikutsertakan guru pada program PPG Dalam Jabatan.

Setidaknya ada 8 syarat yang wajib dipenuhi para guru non sertifikasi yang ingin bergabung dalam program PPG Dalam Jabatan.

Sementara itu, ada 4 poin lain yang akan menjadi pertimbangan Kemdikbud sebagai penentu keikutsertaan guru-guru di program sertifikasi ini.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Guru Ikut Sertifikasi? Kemdikbud Resmi Tetapkan Hal Ini

Setelah memperoleh sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan, guru dalam jabatan akan resmi berstatus guru sertifikasi dan bisa menerima seluruh manfaat sertifikasi.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan TREASURE, Keluarnya Bang Yedam dan Mashiho serta Rilisnya Video Lengkap VolKno

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x