Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemdikbud

- 9 November 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud bagi guru ASN yang belum sertifikasi
Ilustrasi Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud bagi guru ASN yang belum sertifikasi /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan tunjangan kepada setiap guru yang telah melalui proses sertifikasi. Guru ASN yang belum sertifikasi tentunya tidak termasuk dalam kategori penerima tunjangan Kemdikbud tersebut.

Tunjangan yang dibayarkan Kemdikbud bagi guru sertifikasi adalah Tunjangan Profesi. Untuk mendapatkannya, guru ASN harus telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui program PPG.

Pemberian tunjangan bagi guru ASN diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Ini Penjelasan tentang Nilai Seleksi Kompetensi

Lalu bagaimana dengan guru ASN yang belum sertifikasi? Adakah tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada mereka?

Tenang saja, berdasarkan isi petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN dari Kemdikbud, guru non sertifikasi juga memperoleh hak dalam hal ini. Meski jumlah yang diberikan tidak sebanyak guru sertifikasi penerima Tunjangan Profesi.

Guru-guru ASN yang belum sertifikasi akan memperoleh Tambahan Penghasilan dari Pemerintah.

Sama halnya dengan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru ASN, Tambahan Penghasilan diberikan setiap bulan dengan sistem pembayaran per triwulan. Pembayaran Tambahan Penghasilan akan langsung dicairkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Tidak Terima Vonis Majelis Hakim PN Yogyakarta, Sidang Klitih Gedongkuning Berakhir Ricuh

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah