Berapa Batas Usia Guru Ikut Sertifikasi? Kemdikbud Resmi Tetapkan Hal Ini

- 9 November 2022, 14:21 WIB
Kemdikbud tetapkan batas usia guru ikut sertifikasi di aturan baru.
Kemdikbud tetapkan batas usia guru ikut sertifikasi di aturan baru. /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Status sertifikasi bisa diperoleh para guru ketika telah mengikuti dan lulus program PPG Dalam Jabatan.

Para guru dalam jabatan yang belum sertifikasi tentu belum dapat menikmati seluruh manfaat sertifikasi seperti halnya mendapat tunjangan profesi atau bahkan diakui sebagai guru profesional.

Saat ini, prosedur sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan syarat ikut sertifikasi mulai dari kualifikasi pendidikan, batas usia, hingga pesyaratan lain yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan TREASURE, Keluarnya Bang Yedam dan Mashiho serta Rilisnya Video Lengkap VolKno

Setidaknya ada 8 syarat yang wajib dipenuhi jika guru dalam jabatan ingin mendapatkan sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: 49 Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, Download Sekarang! Gratis dan Mudah, Siap Dibagikan

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah