Pengumuman untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat, Kemdikbud Sampaikan Hal Penting Tentang ANBK

- 9 November 2022, 17:42 WIB
Ada penjadwalan ulang ANBK yang harus diketahui satuan pendidikan seluruh jenjang.
Ada penjadwalan ulang ANBK yang harus diketahui satuan pendidikan seluruh jenjang. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting yang harus diketahui satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK sederajat yang diumumkan Kemdikbud.

Melalui Instagram @ditsmp.kemdikbud disampaikan bahwa terdapat penjadwalan ulang ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer untuk satuan pendidikan pada jenjang yang telah disebutkan.

Adapun penjadwalan ulang dilakukan karena masih ada satuan pendidikan yang mengalami kendala dalam pelaksanaan ANBK di jadwal sebelumnya.

Peserta ANBK yang bisa mengikuti penjadwalan ulang adalah satuan pendidikan seluruh jenjang yang sebelumnya mengalami kendala, sehingga tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkain ANBK di jadwal sebelumnya.

Baca Juga: Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Ini Syarat yang Ditetapkan Kemdikbud

Berikut ini penjadwalan ulang kegiatan ANBK yang bisa diketahui satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:

- Sinkronisasi moda semi online dilakukan pada tanggal 12 – 13 November 2022.

- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.

Baca Juga: Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Ini Penjelasan tentang Nilai Seleksi Kompetensi

- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.

Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?

Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:

1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Tidak Terima Vonis Majelis Hakim PN Yogyakarta, Sidang Klitih Gedongkuning Berakhir Ricuh

2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.

3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.

4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.

5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.

Baca Juga: Bukan Uang, Ternyata Bantuan Direktorat SMP yang Sedang Didistribusikan Adalah 4 Alat Ini, Sudah Diterima?

Perlu diketahui, Asemen Nasional sendiri merupakan program evaluasi yang dijalankan Kemdikbud demi meningkatkan mutu pendidikan.

Hal tersebut dilakukan dengan memotret input, proses, hingga output dari pembelajaran yang berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen dimana ketiganya saling berkaitan. Ketahui tiga instrumen tersebut berikut ini:

1. Asesmen Komputer Minimum (AKM)

Instrumen Asesmen Nasional satu ini akan mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

Baca Juga: Shayne Pattynama, Bek Viking FK yang akan Gabung Timnas: Saya Sangat Ingin Membela Tim Nasional Indonesia

2. Survei Karakter

Melalui instrumen ini, diukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebisaan yang bisa menjadi pencerminan dari karakter murid.

3. Survei Lingkungan Belajar

Kualitas berbagai aspek input serta proses belajar mengajar diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Kegiatan belajar mengajar yang diukur dapat berupa pembelajaran di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Demikian penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengala kendala sebelumnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud ANBK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah