Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK, Wajib Bawa 5 Dokumen Penting Ini...

- 9 November 2022, 19:27 WIB
Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK
Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022 yang Akan Lapor Diri di LPTK /Freepik
  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Untuk surat keterangan sehat ini harus diterbitkan oleh layanan penyedia kesehatan yang terdekat dengan domisili.

Adanya surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini merupakan hal yang penting untuk pihak penyelenggara PPG Prajabatan, sebab dalam menjalani profesi sebagai guru harus memiliki sehat rohaninya.

  1. Surat keterangan bebas NAPZA

Untuk surat keterangan bebas NAPZA minimal 3P yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat keterangan tersebut.

  1. Hasil PCR negative

Untuk hasil PCR negatif ini harus 3 x 24 jam bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin Covid-19 hingga booster ke-3.

Baca Juga: Ingat, Ini Alur Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Peserta Harus Lakukan Ini Dulu...

Akan tetapi, jika Anda sudah memiliki sertifikat vaksin dan booster ke-3, maka cukup melampirkan sertifikat vaksinnya saja.

Itulah dokumen-dokumen penting yang harus Anda ketahui dan persiapkan sebelum melakukan lapor diri ke LPTK.

Sebagai informasi, bahwasanya untuk lapor diri ke LPTK ini akan diumumkan setelah Anda dinyatakan lolos seleksi tes wawancara.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah