BERITASOLORAYA.com- Adanya formasi pada PPPK guru 2022 memang menjadi hal yang vital pada pelaksanaan PPPK guru 2022.
Bagaimana tidak, tanpa adanya formasi pada PPPK guru 2022, guru yang telah lulus passing grade atau P1 yang seharusnya bisa diangkat menjadi ASN PPPK bisa gagal, karena tidak adanya formasi.
Selain itu, juga Pemerintah Daerah pada pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK guru 2022 ini juga memiliki peranan yang sangat penting.
Sebab, apabila Pemda tidak mengusulkan formasi di daerahnya, maka formasi tidak akan tersedia bagi peserta PPPK guru 2022 yang ada di sana.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Nunuk Suryani, Ditjen GTK Kemdikbud, pada Kamis, 3 November 2022 lalu, melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud Ristek.
Lebih lanjut pada Rakoor tersebut juga dipaparkan terkait dengan seleksi penempatan guru lulus passing grade atau pelamar P1 PPPK guru 2022.
Di mana terdapat sebanyak 193.954 guru yang masuk ke dalam prioritas 1, kemudian terdapat 169.078 kebutuhan.
Akan tetapi, saat ini hanya 127.186 guru P1 saja yang mendapatkan formasi dan diangkat pada seleksi saat ini.