Hal ini berlaku bagi THK-II yang tidak termasuk dalam kategori P1 dan guru non ASN sekolah negeri yang telah terdaftar dalam Dapodik paling sebentar 3 tahun atau 6 semester.
Selanjutnya, jika masih tersedia formasi akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural bagi pelamar umum.***