Siap Jadi ASN PPPK 2022, Segera Daftar Sebelum Ditutup, Kabarnya Nominal Gaji yang Bakal Diterima Sebesar...

- 11 November 2022, 12:08 WIB
ilustrasi. Gaji dan tunjangan untuk ASN PPPK, resmi dari Peraturan Presiden.
ilustrasi. Gaji dan tunjangan untuk ASN PPPK, resmi dari Peraturan Presiden. /Bojes seran/

BERITASOLORAYA.com – Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi pegawai ASN PPPK maka harus mengikuti seleksi PPPK terlebih dahulu.

Kemdikbud telah mengumumkan bahwa seleksi PPPK 2022 sudah dibuka pendaftarannya sejak tanggal 31 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 13 November 2022.

Masih ada waktu bagi pelamar yang belum registrasi dalam seleksi PPPK 2022 ini, sehingga bisa mendaftar dan waktunya tinggal 2 hari lagi.

Baca Juga: Pelamar P1 PPPK Guru 2022 Bisa Geser Honorer Lain yang Sudah Mengabdi? Ternyata Begini Penjelasannya…

Terutama bagi guru honorer yang belum mendaftar PPPK 2022, bisa segera mengikuti langkah-langkah pendaftaran seleksi melalui laman resmi Kemdikbud.

Sebab jika guru honorer resmi menjadi pegawai ASN PPPK 2022 maka akan memperoleh manfaat salah satunya yaitu meneriima gaji dan tunjangan dari Pemerintah.

Dalam hal gaji dan tunjangan, Pemerintah telah menetapkan aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Catat dan Cermati, Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022

Peraturan Presiden tersebut tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan menjadi aturan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah