Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat

- 11 November 2022, 13:48 WIB
Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat
Guru Ingin Sertifikasi? Harus Tahu 4 Hal Penentu yang Dipertimbangkan Kemdikbud Selain Syarat /tangkapan layar/presidenri.go.id

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud hadir sebagai jalan bagi para guru dalam jabatan yang ingin menyandang status sertifikasi.

Tentu saja tidak semua guru bisa ikut sertifikasi melainkan harus memenuhi syarat yang ditetapkan terlebih dahulu mulai dari batas usia, kualifikasi pendidikan dan lainnya.

Namun tahukah Anda, ada hal lain yang akan dipertimbangkan Kemdikbud sebagai penentu guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan menjadi guru sertifikasi.

Hal tersebut telah dijelaskan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Program Baru Kemdikbud untuk Guru yang Tutup 14 Hari Lagi, Segera Daftar

Keempat poin pertimbangan Kemdikbud di luar syarat ikut sertifikasi bagi para guru dalam jabatan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Link Juknis BOS dan BOP Tahun 2022, Simak Informasi Selengkapnya

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah