Petunjuk teknis pengelolaan BOS tahun 2022 tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).
Di mana, Petunjuk teknis tentang Dana BOS disampaikan dalam juknis di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
Disampaikan dalam juknis mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD atau BOP, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pemberian dana BOS tujuannya untuk meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Mulai dari jenjang sekolah dasar, menengah dan pendidikan operasional perlu untuk mengalokasikan dan mengalirkan dana bantuan.
Hal itu untuk penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional, pengalihan, dan layanan bantuan yang diberikan untuk pendidikan anak, serta bantuan operasional wisata.
Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki berbagai istilah tersendiri berdasarkan ketentuan yang telah berlaku.
Istilah dasar pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), adalah sebagai berikut.