Siapkan Segera, Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud

- 10 November 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi. Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Inilah Syarat untuk Bisa Lapor Diri pada PPG Dalam Jabatan 2022, Resmi dari Kemdikbud. /Instagram/@cpnsindonesia.id/

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan pengumuman dari Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 inilah informasi resmi terkait PPG dalam jabatan 2022.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi PPG dalam jabatan 2022, khususnya yaitu bagi guru yang belum lulus utn PLPG maka wajib memahami kabar baru dari Kemdikbud.

Pengumuman dari Kemdikbud tersebut berisi daftar nama mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 yang bisa diunduh di masing-masing akun SIMPKB peserta.

Baca Juga: Ternyata dalam PPPK Guru 2022, Prioritas 1 yang Tidak Dapatkan Formasi Bisa Pengangkatan. Bagaimana Caranya?

Selain itu pada laman SIMPKB juga tertera pemanggilan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 sehingga bisa diketahui oleh masing-masing peserta.

Sebagaimana tahapan yang telah ditentukan, bahwa dalam program PPG Dalam Jabatan akan ada informasi surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, serta jadwal pembelajaran untuk mahasiswa.

Seperti yang diketahui bahwa kegiatan lapor diri untuk mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 12 September 2022.

Baca Juga: Terkait PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini, Berikut Ketentuannya. Tinggal Dua Hari!

Kegiatan lapor diri ini dilakukan secara daring dan seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan harus mencermati apa saja berkas yang dipenuhi untuk lapor diri ini.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x