BERITASOLORAYA.com - Ada pengumuman yang diberikan Kemdikbud bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Hal tersebut telah diumumkan melalui laman PPG Kemdikbud pada 8 November 2022 lalu. Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2022, guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG memiliki agenda yang wajib dilakukan.
Kemdikbud menyatakan bahwa agenda tersebut dilakukan mulai tanggal 8 November dan berakhir hari ini, 12 November 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Pengumuman Kemdikbud ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Dirjen GTK Kemdikbud Ristek melalui Direktorat PPG telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.
Daftar nama guru yang ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat diunduh melalui akun SIMPKB Dinas Pendidikan. Sementara itu, peserta dapat menerima informasi pemanggilan di akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: Nadiem Makarim Mungkinkan Semua Guru SD Wajib Bisa Bahasa Inggris: Harus Memaksa Guru...
Surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap penyelenggaraan PPG disampaikan perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan kepada mahasiswa.