Guru Belum Lulus UTN PLPG Wajib Lakukan Hari Ini, Kemdikbud Umumkan untuk Kegiatan Berikut Tutup 12 November

- 12 November 2022, 08:47 WIB
Kemdikbud memberi pengumuman bagi guru belum lulus UTN PLPG agar melakukan lapor diri dengan batas waktu 12 November 2022
Kemdikbud memberi pengumuman bagi guru belum lulus UTN PLPG agar melakukan lapor diri dengan batas waktu 12 November 2022 /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Ada pengumuman yang diberikan Kemdikbud bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Hal tersebut telah diumumkan melalui laman PPG Kemdikbud pada 8 November 2022 lalu. Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2022, guru yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG memiliki agenda yang wajib dilakukan.

Kemdikbud menyatakan bahwa agenda tersebut dilakukan mulai tanggal 8 November dan berakhir hari ini, 12 November 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Nadiem Makarim Klaim 600 Ribu Honorer Akan Jadi ASN PPPK dan Tendik yang Tidak Terima Gaji: Itu Sebenarnya...

Pengumuman Kemdikbud ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.

Dirjen GTK Kemdikbud Ristek melalui Direktorat PPG telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Daftar nama guru yang ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat diunduh melalui akun SIMPKB Dinas Pendidikan. Sementara itu, peserta dapat menerima informasi pemanggilan di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mungkinkan Semua Guru SD Wajib Bisa Bahasa Inggris: Harus Memaksa Guru...

Surat pemanggilan, mekanisme lapor diri, dan jadwal lengkap penyelenggaraan PPG disampaikan perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan kepada mahasiswa.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah