BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang belum lulus UTN PLPG, Kemdikbud mewajibkan untuk melakukan hal berikut ini pada tanggal 10 – 12 November 2022.
Berdasarkan surat edaran nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 yang dirilis pada 8 November 2022, Kemdikbud menjelaskan dua hal penting untuk para Guru.
Informasinya yaitu Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG yang harus dilakukan pada 10 – 12 November 2022.
Dalam surat tersebut, disampaikan juga beberapa hal untuk para guru PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari PPG Kemdikbud, beberapa informasi mengenai PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Penetapan Mahasiswa
Kemdikbud telah mengeluarkan Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG.
Daftar nama Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG dapat diakses melalui akun SIMPKB Dinas Pendidikan.
Selain itu, informasi pemanggilan Penetapan Mahasiswa tersebut juga disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa yang bersangkutan.