BERITASOLORAYA.com – Bagi guru pelamar umum yang mendaftar PPPK Guru pada tahun 2022 wajib mengetahui mekanisme seleksi yang akan dilaksanakan.
Seleksi dilakukan dengan tes kompetensi apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
Mekanisme seleksi dengan tes untuk para guru pelamar umum ini akan dilakukan dengan menggunakan CAT.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum, berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.
Baca Juga: Bagi Guru Honorer Pelamar PPPK Tahun 2022 Wajib Tahu! Berikut Informasi Mekanisme Seleksi Verifikasi
Pelamar yang Masuk dalam Kategori Seleksi Tes
Para guru pelamar yang masuk dalam kategori seleksi tes dalam PPPK Guru tahun 2022 antara lain:
1. Guru Honorer di Sekolah Negeri dengan masa kerja kurang dari tiga tahun dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Guru Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) yang telah terdaftar di database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;