Komisi X DPR RI Pertanyakan Formasi PPPK Guru 2022 hingga Timeline dan Gaji

- 12 November 2022, 14:47 WIB
Muhammad Kadafi selaku Anggota Komisi X DPR RI
Muhammad Kadafi selaku Anggota Komisi X DPR RI /tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel
 
BERITASOLORAYA.com - Pada rekrutmen PPPK Guru 2022, masih menjadi topik pembicaraan, apalagi mengenai kebutuhan formasi.

Pembahasan mengenai PPPK Guru 2022 dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama dengan Kemendikbud Ristek RI, pada tanggal Kamis, 10 November 2022.

Muhammad Kadafi selaku Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan pada Raker Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud mengenai penyelesaian PPPK Guru 2022 harus segera diperjelas.
 
 
“Kita berharap guru PPPK memang bisa ada waktu yang jelas kapan kita bisa menyelesaikan seluruh permasalahan-permasalahan ini," kata Kadafi, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI, tertanggal Kamis, 10 November 2022.

Kadafi mengungkapkan hal itu karena seperti diketahui bahwa tahun ini adalah tahun yang paling besar.

Apalagi, menurut Kadafi jika tahun 2022 ini, akan banyak mempunyai kekosongan guru-guru di satuan pendidikan.

Kadafi menyampaikan tersebut, didasarkan banyak guru yang pensiun di tahun 2022, maka Pemerintah untuk menyiapkan solusi yang tepat dan terbaik dari kekosongan guru di sekolah.
 
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Tinggal 1 Hari Lagi, Ketahuilah 3 Mekanisme Seleksinya Berikut ini

Kadafi mengungkapkan bahwa guru yang akan pensiun, diharapkan tidak menyebabkan adanya kekosongan pengajaran.

Maka, sehubungan dengan hal itu, diusulkan oleh Kadafi bahwa rekrutmen PPPK Guru 2022, harus memiliki timeline yang jelas.

“Kemudian juga berkenaan dengan guru PPPK, yang tadinya juga kita lihat didata, banyak sekali yang belum diusulkan pengangkatannya oleh Kepala Daerah,” katanya.

Dikatakan pula oleh Kadafi terkait patutnya dipertanyakan kepada Kepala Daerah, mengapa tidak mengusulkan formasi di PPPK Guru 2022.
 
 
"Apakah karena kekhawatiran Pemerintah Daerah (Pemda) berkenaan dengan pembiayaan terhadap guru PPPK,” ucap Kadafi.

Dalam hal ini, disampaikan juga olehnya bahwa diperlukan koordinasi yang jelas mengenai dengan penggajian para guru PPPK.

Pada dasarnya, hal tersebut juga menjadi salah satu persoalan kepada Kepala Daerah, mengapa tidak melakukan usulan formasi.

Kadafi menyebut bahwa sebab itu, haruslah dilakukan koordinasi yang jelas, penyampaian yang jelas supaya tidak ada lagi simpang siur berkenaan dengan tanggung jawab maupun tentang penggajian para guru PPPK.
 
“Karena kita bukan bicara anggaran (untuk guru), tetapi bagaimana tanggung jawab negara untuk mendidik anak-anak bangsa,” imbuh Kadafi.

Demikian informasi seputar PPPK Guru 2022, yang mana Komisi X DPR RI mempertanyakan persoalan formasi, timeline hingga gaji para guru di rekrutmen tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah