Nunuk menegaskan bahwa pada penempatan P1 atau guru lulus passing grade tidak menggeser guru honorer lain yang telah mengabdi atau yang ada di sekolah induk.
“Kemudian kami sampaikan bahwa penempatan P1, kami laporkan kembali, menegaskan kembali bahwa penempatan P1 ini tidak menggeser guru honorer lain yang sudah mengabdi atau sudah ada di sekolah tersebut,” kata Nunuk.
Hal itu disebabkan formasi yang terbuka untuk P2, sudah ada di sekolah masing-masing guru, walaupun ada guru P1 belum mendapatkan penempatan.
Dalam hal ini, apabila ada guru mengabdi di sekolah tersebut, maka tidak akan tergeser oleh guru lain.
Nunuk menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dari pengalaman tahun lalu, yang banyak guru tergeser dan menimbulkan dampak bagi guru yang bersangkutan.
“Ini belajar dari praktek, baik tahun 2021, karena banyak guru yang tergeser, sehingga dia menjadi tidak mendapatkan mengajar lagi dan menjadi pengangguran,” kata Nunuk.***