BERITASOLORAYA.com - Guru ASN memperoleh kesempatan untuk memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok setiap bulan. Tunjangan ini disalurkan Kemdikbud per triwulan ke rekening guru ASN penerima.
Tentunya, guru-guru ASN sudah tahu bahwa tunjangan yang dibayarkan Kemdikbud dengan nilai setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan tersebut adalah Tunjangan Profesi atau TPG.
Ada jenis tunjangan lainnya yang dapat diperoleh guru ASN non sertifikasi dengan nilai setara dengan TPG atau satu kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Calon Pasangan Suami dan Istri Perlu Tahu, Begini Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH
Tidak hanya TPG, guru ASN non sertifikasi juga memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapat tunjangan yang dibayarkan setara dengan satu kali gaji pokok tanpa melalui proses sertifikasi terlebih dahulu.
Jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Khusus. Jika TPG dan Tamsil diberikan kepada guru ASN dengan mempertimbangkan ada tidaknya sertifikat pendidik, Tunjangan Khusus diberikan dengan mempertimbangkan tempat bertugas.
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus dapat memperoleh Tunjangan Khusus sebagai bentuk kompensasi Pemerintah atas kesulitan hidup yang dihadapi selama mengemban tugas.
Pemberian Tunjangan Khusus ini bagi guru ASN tertuang dalam petunjuk teknis yang dibahas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.