BERITASOLORAYA.com – Banyak tenaga honorer yang berharap bisa diangkat sebagai pegawai ASN baik itu berstatus PPPK ataupun PNS.
Untuk pegawai PPPK sendiri, ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh di antaranya terkait gaji dan beragam tunjangan yang akan diterima.
Jika honorer telah resmi menjadi pegawai PPPK, akan masuk ke dalam golongan tertentu dengan gaji yang berbeda-beda tiap golongannya.
Terkait aturan pemberian gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK, aturan yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada peraturan tersebut.
Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Guru Belum Sertifikasi? Jangan Cemas, Ada Tunjangan yang Menanti, Intip Syaratnya di Sini!