Resmi, Program Kesejahteraan Guru Diberikan November dari Kemdikbud, 4 Syarat dan Prosedur ini Harus Dipenuhi

- 17 November 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Program Kesejahteraan Guru Diberikan November dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Program Kesejahteraan Guru Diberikan November dari Kemdikbud. /Pixabay/Raten-Kauf/

BERITASOLORAYA.com - Banyak program untuk Guru, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan atau Kemdikbud.

Salah satu program untuk Guru seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang dicanangkan Kemdikbud adalah program Kesejahteraan Guru.

Namun, tidak semua Guru bisa memperoleh program Kesejahteraan Guru yang dicanangkan Kemdikbud tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi sippn.menpan.go.id, berikut program Kesejahteraan Guru yang dimaksud bagi Guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD hingga SLB.

Baca Juga: Dibuka Besok, Berikut Ketentuan Pengajuan Sanggah PPPK Guru Tahun 2022

Program yang dimaksud sebagaimana di atas mengenai Kesejahteraan Guru, yaitu diberlakukannya program tunjangan Profesi Guru, tunjangan tambahan dan ada pula tunjangan khusus.

Tunjangan Khusus Guru akan yang diberikan bagi Guru yang ada di daerah khusus.

Berdasarkan tiga jenis tunjangan Guru, program tunjangan profesi Guru, mempunyai beberapa syarat tertentu untuk memperolehnya.

Salah satu syarat yang utama, supaya memperoleh tunjangan profesi Guru, yakni dengan mengikuti program Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x